Pewarta : DADI SUDRAJAT
INFOJALANAN.COM, BANDUNG – Menindak lanjuti aduan masyarakat tentang keberadaan bangunan permanen tempat tinggal dua lantai yang berdiri menempel dengan bangunan rumah di sekitarnya yang dilaporkan belum memiliki PBG di Gang Empang, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah perangkat daerah laksanakan penertiban non-yustisial terhadap bangunan tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa Gedung bangunan itu belum memiliki PBG dan juga aduan tetang adanya rembesan air yang berdampak terhadap bangunan milik pihak pelapor.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban ini dia lebih menggunakan cara pendekatan secara persuasive dengan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik bangunan.
“Yang kita kedepankan adalah bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita tetap melakukan pendekatan secara persuasif dan mengupayakan komunikasi dengan pemilik maupun penghuni bangunan,” ujar Bambang.
Sebelum dilakukan penindakan, lanjut Bambang, tim gabungan sudah terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan pemilik bangunan dan pihak pelapor di selasar masjid setempat untuk mencari kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak.
Pemilik bangunan menyatakan tidak keberatan bangunan miliknya dibongkar petugas, tapi dia juga menyampaikan sejumlah keberatan, termasuk permintaan agar terdapat penyelesaian yang dinilai adil bagi pihaknya.
Sedangkan pihak pelapor yang diwakili kuasa hukumnya mengaku bahwa upaya mediasi sudah pernah dilakukan sebelumnya. Pihak pelapor juga menyatakan telah menawarkan solusi agar bagian bangunan yang menempel dapat diperbaiki sehingga persoalan yang dikeluhkan tidak kembali terjadi.
Pada akhirnya sebagian pihak keluarga pemilik bangunan menyatakan persetujuannya untuk dilakukan pembongkaran. Tim kemudian bergerak menuju bangunan sasaran untuk melaksanakan proses penertiban.
Saat petugas melaksanakan proses pendataan barang-barang yang berada di dalam bangunan sebelum dilakukan pembongkaran, ada salah satu penghuni yang keluar dan menyampaikan penolakan terhadap pembongkaran. Penghuni tersebut meminta adanya pihak yang bertanggung jawab atas proses pembongkaran dan menyatakan belum bersedia bangunannya dibongkar.
“Pada saat proses berjalan, ada penghuni yang menyampaikan keberatan. Karena itu, kita hentikan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bambang.
Menyikapi hal tersebut, pelaksanaan proses pembongkaran bangunan dua lantai tersebut ditunda. Tapi penghentian sementara bukan berarti persoalan tersebut selesai. Menurut Bambang, petugas Satpol PP bersama aparatur kewilayahan akan kembali melakukan pendekatan kepada pemilik dan penghuni bangunan untuk mencari titik temu.
“Kita akan komunikasikan kembali melalui aparatur kewilayahan. Harapannya ada solusi yang baik sehingga proses penertiban bisa dilanjutkan secara tertib dan kondusif,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut tim melibatkan 94 personel gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, perangkat daerah terkait, unsur kewilayahan, TNI, dan Polri. Tim juga didukung sejumlah sarana operasional untuk menunjang proses penertiban.
JANGAN LEWATKAN :
Bandel, Kadis Ciptabintar Bandung Segel Proyek STIKI Immanuel Kopo yang Tak Berizin,,,
3 Tips Aman Transaksi Jual Beli Lahan SHM Atau Leter C Tanah Adat,,,
Selanjutnya Bambang menambahkan, pelaksanaan penertiban tetap memperhatikan aspek keamanan dan kondisi di lapangan. Satpol PP, kata dia, akan terus berupaya memastikan setiap langkah dilakukan sesuai ketentuan serta menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
“Intinya, kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Pemerintah hadir untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif,” pungkasnya.
