TIM REDAKSI
INFOJALANAN.COM, BANDUNG – Terkait beredarnya berita tentang sengkarut pembangunan Proyek STIKI Immanuel yang berlokasi di Jalan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler kota Bandung yang sempat ditayangkan oleh infojalanan.com dengan judul “Kadis Ciptabintar Kota Bandung Bungkam, Proyek STIKI Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang dan Aset Pemkot” tayang pada tanggal 15 Oktober 2026, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung Rulli Subhanuddin, ST., MT. didampingi oleh salah satu kabid pengawasnya memberikan penjelasan pada infojalanan.com.
Ditemui di kantor Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) di Jalan Cianjur No. 34, Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung pada Senin, 19 Oktober 2026, Rulli Subhanuddin menegaskan, bahwa pihak dinas sudah pernah memberikan surat teguran terkait pembangunan proyek tersebut yang ditujukan kepada pemilik bangunan, di Jalan Kopo RT 05 RW 03 untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan karena diduga belum memiliki perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemilik bangunan dalam hal ini diduga adalah STIKI Immanuel yang merupakan sebuah perguruan tinggi swasta ternyata tidak merespon surat teguran yang telah diberikan oleh Dinas Ciptabintar, terbukti dengan masih berlanjutnya proyek Pembangunan tersebut yang pada akhirnya terjadi gesekan dengan warga sekitar proyek hingga kejadian tersebut akhirnya menjadi konsumsi berita publik.
JANGAN LEWATKAN :
Kadis Ciptabintar Kota Bandung Bungkam, Proyek STIKI Diduga,,,
Kronologi Awal Sengkarut Proyek Bangunan
Kepada infojalanan.com Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung Rulli Subhanuddin menjelaskan bahwa awalnya pada bulan Juni 2026 diketahui ada kegiatan pembangunan STIKI Imanuel di jalan Kopo yang diduga belum memiliki ijin PBG, yang selanjutnya pihak dinas Ciptabintar segera merespon dengan menerjunkan petugasnya melalui pendekatan pengawasan reguler dan diketahui proyek bangunan tersebut ternyata belum mempunyai ijin PBG secara normatif.
“Setelah petugas kita melakukan pengawasan didapat informasi ternyata mereka tidak punya ijin PBG secara normatif, dan kita langsung berikan Peringatan Tertulis kesatu (SP1) pada tanggal 1 Juli 2026 kepada pemilik bangunan, tapi rupanya mereka masih saja bandel,” ujarnya.
Surat Peringatan Tertulis ke Satu (SP1) dari Dinas Ciptabintar dengan nomor surat P/HK.09.01/3665-DICIPTABINTAR/VII/2026, sempat ditunjukkan pada Infojalanan.com sebagai bukti bahwa pihak dinas Ciptabintar memang pernah melakukan peringatan melalui surat kepada pemilik bangunan STIKI Immanuel.
Kepala Dinas Ciptabintar Ambil Langkah Tegas
Karena dianggap bandel dan tidak merespon surat yang pernah dikirimkan oleh Dinas Ciptabintar, Rulli Subhanuddin sebagai Kepala Dinas Ciptabintar langsung mengambil Langkah tegas dengan maksud akan segera melakukan penyegelan proyek bangunan pada hari itu juga.
“Hari ini juga akan kita segel, siap tidak siap ada barang atau tidak ada barang akan tetap kita segel, perkara nanti bila mereka mau mengajukan permohonan buka segel, satu hari juga bisa untuk buka segel, meski baru SP 1 kita bisa langsung melakukan penyegelan,” tegasnya.
Selanjutnya Infojalanan.com berencana akan menemui pemilik bangunan (STIKI Immanuel) untuk mendapatkan tanggapan dan juga alasan terkait dugaan dari sikap pemilik bangunan yang terkesan tidak mengindahkan surat teguran resmi yang dilayangkan oleh Dinas Ciptabintar dengan tetap melanjutkan proyek bangunan tersebut meski diduga belum memiliki ijin PBG dan juga sudah ada surat peringatan.
JANGAN LEWATKAN :
Dugaan Penyekapan Karyawan di Restoran Bandung : Manajemen Bantah Main Hakim Sendiri,,,
Terkait Pemberhentian Seorang ASN di Kota Bandung, Farhan Tegaskan ASN Untuk,,,
Redaksi Infojalanan.com masih membuka pintu bagi semua pihak yang bermaksud memberikan sanggahan atau klarifikasi terkait berita diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3).
Kontak Redaksi INFOJALANAN.COM,
Redaksi WA : 0878 9238 8630,
E-mail : infojalanan12@gmail.com,
Alamat : Jalan Sukasenang Raya No. 18 Cikutra Bandung
