REDAKSI
INFOJALANAN.COM, BANDUNG – Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PP PMI) secara resmi membekukan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Barat masa bakti 2021–2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PMI Nomor: 117/KEP/PP.PMI/X/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP PMI, M. Jusuf Kalla, di Jakarta pada 24 Oktober 2026.
Dalam SK itu disebutkan, pembekuan ini dilakukan menyusul adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI yang dilakukan oleh Pengurus PMI Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan pertimbangan dalam surat keputusan tersebut, sejumlah pelanggaran yang terjadi di antaranya meliputi, Penerbitan Peraturan Organisasi tentang Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota serta Tata Cara Pemilihan Kepengurusan PMI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Pemberhentian Pengurus PMI Kabupaten/Kota.
Selain itu, Menyelenggarakan Musyawarah Provinsi tanpa keterlibatan dan kehadiran Pengurus Pusat PMI.
“Sebagai tindak lanjut dari pembekuan kepengurusan yang sebelumnya telah diperpanjang melalui SK Nomor: 112/KEP/PP.PMI/IX/2026 pada 30 September 2026 lalu, Pengurus Pusat PMI menunjuk Ketua Bidang Organisasi PP PMI sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PMI Provinsi Jawa Barat, yang didampingi oleh Ketua Bidang Hukum dan Aset PP PMI,” ujar surat tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, Plt. Ketua PMI Provinsi Jawa Barat diamanatkan untuk, mengamankan aset dan dokumentasi organisasi, memastikan pelayanan kepalangmerahan agar tetap berjalan dengan baik.
“Selain itu, menyelenggarakan Musyawarah Provinsi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan ini ditetapkan,” katanya.
Surat keputusan ini tembusannya juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat selaku Pelindung PMI Provinsi Jawa Barat serta seluruh Ketua PMI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Ditunda tapi aklamasi
Diberitakan sebelumnya Musyawarah Provinsi (Musprov) XVIII Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat 2026 ditunda setelah diwarnai protes sejumlah pengurus PMI kabupaten/kota, termasuk PMI Kota Bandung dan PMI Kabupaten Sumedang. Penundaan itu disampaikan Ketua Bidang Organisasi PMI Pusat, Sudirman Said, karena situasi dinilai tidak kondusif.
Namun, di tengah polemik tersebut, Irjen Pol (Purn.) Adang Rochyana telah ditetapkan kembali sebagai Ketua PMI Jabar periode 2026–2031 secara aklamasi. Kondisi ini menyisakan pertanyaan mengenai proses musyawarah dan legitimasi keputusan yang dihasilkan.
Ketua Bidang (Kabid) Organisasi PMI, Sudirman Said menyampaikan, pelaksanaan Musyawarah PMI Jawa Barat yang dilaksanakan hari ini, Kamis (22/10) tidak berjalan kondusif, dan mereka memutuskan untuk tidak hadir dalam pelaksanaan musyawarah guna mencegah semakin memanasnya situasi Musprov.
Sudirman menyampaikan, menjelang pelaksanaan Musprov PMI Jabar ke-XVIII/2026 ada sejumlah sikap yang telah memicu timbulnya reaksi dari pengurus di tingkat daerah, dimana kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan dinilai tidak selaras dengan aspirasi yang diharapkan oleh para pengurus.
“Saya katakan secara ringkas, bahwa dalam langkah-langkah menuju Musprov ini, ada banyak sikap-sikap, keputusan, kebijakan yang kemudian menimbulkan reaksi negatif dari pengurus kabupaten kota. Padahal asas kita itu bottom-up biasanya. Pengurus kabupaten dipilih kecamatan, pengurus provinsi dipilih kabupaten kota, dan seterusnya,” kata Sudirman saat diwawancara awak media.
JANGAN LEWATKAN :
Polda Jabar Bongkar Keberadaan Pabrik Obat Keras Tramadol dan Hexymer di Kawasan Kopo Bandung,,,
“Jadi kami menyimpulkan bahwa suasana hari ini tidak cukup kondusif untuk menyelenggarakan Musprov, kami memutuskan tidak hadir,” sambung Sudirman.
Untuk menyelesaikan polemik Musyawarah PMI Jabar ke-XVIII/2026, Sudirman mengaku akan segera berkonsultasi bersama.
