Kembalikan Fungsi Ruang Publik, Pemkot Bandung Tertibkan 940 Bangli

(Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat gencar lakukan penertiban keberadaan bangunan liar di Jalan Pasirluyu)

Pewarta : MULYADI

INFOJALANAN.COM, BANDUNG – Guna memastikan keberadaan lahan trotoar, saluran drainase serta lahan milik pemerintah tidak ditempati bangunan liar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat gencar lakukan penertiban keberadaan bangunan liar yang menggunakan lahan aset milik pemerintah seperti bangunan yang berdiri diatas trotoar dan juga drainase.

Seperti yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bandung disekitar wilayah Jalan Pasirluyu, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana dilokasi menerangkan, kegiatan penertiban itu dilaksanakan atas arahan dari Pemkot Bandung dan juga dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tujuan  untuk memastikan trotoar, saluran drainase serta lahan milik pemerintah bersih dari bangunan liar.

Menurut Sukma Kencana, Pemerintah Kota Bandung bersama Pemprov Jabar dalam upaya untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar bisa Kembali pada fungsi sebagaimana mestinya, disepanjang tahun ini telah dilakukan penertiban pada 940 bangunan liar yang berdiri di atas aset pemerintah, trotoar dan drainase.

“Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase, ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung,“ kata Sukma, Jumat 23 Oktober 2026.

Sukma menambahkan, bahwa penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan agar fasilitas umum dapat digunakan sesuai peruntukannya. Seperti contoh keberadaan trotoar harus dapat dimanfaatkan oleh para pejalan kaki, dan saluran drainase harus dijaga agar tidak ada orang yang mendirikan bangunan liar di atasnya.

Proses penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut, masih memberikan kesempatan pada pemilik bangunan untuk mengambil barang-barangnya yang berada diantara reruntuhan sebelum nanti akan dilakukan pembersihan dan dipasang garis Pol PP Line sebagai tanda area tersebut telah dilakukan penertiban.

“Untuk hari ini, kami beri kesempatan kepada mereka untuk mengambil barang berharga dari reruntuhan. Besok kami akan melakukan pembersihan dan pemasangan garis Pol PP Line,” terangnya.

Dalam keterangannya, Sukma Kencana menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berhasil melaksanakan penertiban pada hampir 940 unit bangunan liar yang berdiri diatas aset pemerintah.

“Sementara jumlah bangunan yang telah ditertibkan selama tahun 2026 sebanyak hampir 940 unit bangunan,” pungkasnya.

Sementara salah satu pemilik bangunan liar yang berada dilokasi penertiban saat diwawancara media terkait pelaksanaan penertiban tersebut mengaku pasrah dan hanya meminta diberikan kesempatan untuk mengambil barang-barang yang masih bisa dipergunakan untuk dibawa pulang.

JANGAN LEWATKAN :

Trik “Ketuk Pintu” di Lingkungan Kelurahan Cikutra, Sales Keliling Kelabuhi Warga,,,

Dugaan Penyekapan Karyawan di Restoran Bandung : Manajemen Bantah Main Hakim Sendiri,,,

“Ya mau bagaimana lagi, ini sudah aturan dari pemerintah kami hanya bisa pasrah saja, cuma tadi kami minta diberikan waktu untuk mengumpulkan barang-barang kita yang masih bisa digunakan lagi untuk dibawa kerumah,” ujarnya sambil menata barang yang telah dia ambil diantara reruntuhan bangunan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *