(Foto : Ilustrasi dugaan penyekapan)
TIM
BANDUNG, INFOJALANAN.COM – Dugaan aksi main hakim sendiri berupa penyekapan menimpa seorang karyawan wanita berinisial FR di Kota Bandung. FR, yang bekerja di bagian keuangan rumah makan Wingz O Wingz, Jalan BKR kota Bandung, diduga ditahan di dalam gudang perusahaan selama tiga hari sejak Senin (28/9/2026) hingga Rabu (30/9/2026) atas tuduhan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp2,4 miliar.
Manajer Wingz O Wingz, Deni Dermawan, saat ditemui Infojalanan.com dan TIM Jurnalis Polda Jabar pada Kamis (8/10/2026), membenarkan bahwa korban berada di lokasi tersebut selama tiga hari untuk menjalani proses pemeriksaan internal. Namun, ia membantah adanya unsur kesengajaan menyekap korban di dalam gudang.
“Korban tetap di sini memang saya yang minta karena sedang dilakukan pemeriksaan. Korban tidak sendirian, dia ditemani dan dijaga oleh kakaknya yang juga bekerja di sini. Kebetulan lokasinya memang di gudang, jadi bukan sengaja ditempatkan di gudang,” ujar Deni.
Deni juga mengakui pihak manajemen menolak jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah senilai Rp100 juta yang dibawa oleh keluarga korban sebagai syarat agar FR diperbolehkan pulang. Manajemen menegaskan hanya menerima pengembalian dalam bentuk uang tunai yang telah disepakati senilai 500 juta.
Mediasi di Polsek Regol dan Munculnya Surat Pernyataan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, manajemen perusahaan sempat membawa korban ke Polsek Regol pada Selasa (29/9/2026). Namun, petugas menyarankan agar kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan ke Polrestabes Bandung mengingat besarnya nilai kerugian. Bukannya melapor ke Polrestabes, manajemen justru membawa korban kembali ke perusahaan.
FR baru diperbolehkan pulang pada Rabu (30/9/2026) setelah Polsek Regol memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Pemanggilan tersebut dipicu oleh adanya informasi laporan dugaan penyekapan yang masuk ke pihak kepolisian.
Kejanggalan baru muncul setelah wawancara dengan pihak manajemen selesai. Redaksi infojalanan.com menerima kiriman foto surat pernyataan yang ditandatangani oleh FR tertanggal 30 September 2026. Di dalam surat tersebut, korban menyatakan bahwa keberadaannya di gudang selama tiga hari adalah atas keinginannya sendiri dan membantah adanya penyekapan.
Pihak redaksi menilai munculnya surat pernyataan ini memerlukan pengujian lebih lanjut. Sebagai institusi pers, tugas utama media adalah melakukan cek dan ricek demi menjaga keberimbangan berita.
Ancaman Sanksi Hukum: Penggelapan vs Perampasan Kemerdekaan
Meskipun perusahaan dirugikan akibat dugaan tindak pidana penggelapan, tindakan menahan atau membatasi kebebasan seseorang demi memaksa ganti rugi secara sepihak tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Kasus dugaan penggelapan jabatan dan dugaan perampasan kemerdekaan (penyekapan) merupakan dua ranah pidana yang berbeda dan terpisah.
Apabila dugaan penyekapan ini terbukti, pihak manajemen atau siapa pun yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan Seseorang):
Ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 447 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Mengatur perbuatan serupa mengenai perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Pengancaman):
Jika penahanan tersebut disertai dengan tekanan atau ancaman agar korban menyerahkan sesuatu barang atau uang, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Hukum di Indonesia menganut asas bahwa penyelesaian sengketa pidana atau kerugian materiil harus dilakukan melalui jalur hukum resmi (kepolisian), bukan dengan metode eigenrichting (main hakim sendiri) yang melanggar hak asasi manusia.
BACA JUGA :
Punya Tanah Warisan Yang Dokumennya Bermasalah? Begini Cara Urusnya
Redaksi berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Regol dan Polrestabes Bandung, dapat melakukan investigasi mendalam terhadap kedua belah pihak agar perkara dugaan penggelapan maupun dugaan penyekapan ini dapat diusut secara terang benderang demi tegaknya keadilan.
