Pemprov Jabar Instruksikan Kepala Desa / Lurah Aktif Berikan Surat Keterangan Pemohon Pembaruan Data DTSEN

(Kanal cek DTSEN)

Pewarta : MULYADI

INFOJALANAN.COM, BANDUNG – Menanggapi keluhan dan kepanikan masyarakat terkait permohonan perbaikan desil pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional (DTSEN), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan langkah tindak lanjut.

Mengutip jawaban surat dari kepala BPS Kota Bandung Nevi Hendri yang diterima infojalanan.com di e-mail redaksi, surat nomer B-1168/32730/HM.200/2026, tertanggal 10 Oktober 2026, disebutkan melalui Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8284/PW.04.02/ASDA EKBANG, seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat kini diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi dan memfasilitasi masyarakat.

Dalam surat tersebut, Sekda Jabar menginstruksikan para Kepala Desa dan Lurah untuk aktif memberikan Surat Keterangan kepada warga yang memohon pembaruan data DTSEN, guna memastikan proses perbaikan berjalan sesuai dengan kondisi faktual sosial ekonomi masing-masing keluarga.

Mekanisme Pengisian Mandiri dan Berkas yang Wajib Disiapkan

Masyarakat pengusul Program Indonesia Pintar (PIP) dapat melakukan pengisian data secara mandiri melalui kanal cek DTSEN. Pengisian harus dilakukan secara cermat, jujur, dan bertanggung jawab. Adapun dokumen dan data yang wajib disiapkan meliputi:

  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran PLN.
  • NISN / NIM untuk anggota keluarga yang masih bersekolah atau kuliah.
  • Foto kondisi rumah: tampak depan dan ruang tamu (mandatory/wajib), serta kamar mandi (opsional) dengan pencahayaan yang baik.
  • Informasi titik koordinat rumah (lintang dan bujur) untuk keperluan geotagging GPS.
  • Surat Pernyataan (sesuai format) yang menyatakan bahwa data yang diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Surat ini wajib ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan dibubuhkan cap stempel resmi wilayah setempat).

JANGAN LEWATKAN :

Dugaan Penyekapan Karyawan di Restoran Bandung : Manajemen Bantah Main Hakim Sendiri,,,

Garis Waktu Verifikasi : Jalur PIP vs Jalur Reguler

Pemerintah memberlakukan dua mekanisme lini masa yang berbeda untuk membedakan urgensi kebutuhan Masyarakat :

  1. Jalur Percepatan Khusus (Pengusul PIP) :
    Diberikan periode percepatan selama 2 (dua) minggu sejak pengusul melakukan kirim data (submit). Pengusul diimbau mengecek hasil verifikasi secara berkala. Jika terdapat dokumen yang tidak sesuai (reject), petugas Verifikator akan langsung menghubungi pengusul. Oleh karena itu, pengusul wajib mencantumkan nomor handphone aktif yang dapat dihubungi.
  2. Jalur Reguler (Non-PIP) :
    Bagi masyarakat umum di luar pengusul PIP, mekanisme perbaikan data akan mengikuti timeline jadwal rilis hasil pemadanan DTSEN yang dikeluarkan setiap triwulan (3 bulan sekali).

JANGAN LEWATKAN :

Kelurahan Sukamaju Gelar Layanan Jemput Bola Registrasi IKD,,,

Melalui instruksi bersama ini, pembaruan data desil diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran tanpa menimbulkan kepanikan lebih lanjut di tingkat kelurahan maupun desa.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *