Pewarta : JAJANG S.
INFOJALANAN.COM, BANDUNG – Kementerian Sosial bersama jajaran terkait terus mematangkan transisi menuju sistem jaminan sosial tunggal berbasis digital, yakni Perlinsos Digital, yang ditargetkan berjalan penuh mulai awal tahun 2027. Seiring dengan langkah digitalisasi ini, masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) aktif seperti PKH dan BPNT diimbau untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar kepesertaan bansos mereka tidak berpotensi hangus.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran, transparan, dan minim manipulasi data. Integrasi antara data kepesertaan sosial dengan IKD diproyeksikan menjadi pilar utama verifikasi identitas di masa depan.
Mengapa IKD Sangat Penting untuk Bansos?
Sistem Perlinsos Digital nantinya mewajibkan seluruh penerima bansos untuk melakukan registrasi ulang data mereka. IKD akan berfungsi sebagai Single Sign-On (pintu masuk utama) yang sah untuk mengakses situs resmi Portal Perlinsos.
Warga yang ingin memperbarui data, mengusulkan bantuan, atau memverifikasi kepesertaan secara mandiri lewat HP pribadi wajib memiliki akun IKD yang aktif. Tanpa adanya verifikasi berbasis IKD, proses pembaruan data mandiri tidak akan bisa diakses, yang mana hal ini berisiko membuat data kepesertaan lama dianggap tidak aktif lagi saat migrasi sistem selesai dilakukan.
Solusi Jika Tidak Bisa/Tidak Daftar IKD
Pemerintah memahami bahwa tidak semua warga memiliki gawai atau paham teknologi. Oleh karena itu, jika Anda tidak mendaftar IKD, Anda tetap bisa mempertahankan bansos dengan syarat melakukan registrasi Perlinsos lewat jalur alternatif :
Melalui Agen Perlinsos / Pendamping Sosial : Anda bisa mendatangi pendamping PKH, kantor kelurahan, atau Agen Perlinsos di wilayah kelurahan.
Syarat yang Dibawa : Cukup bawa KTP fisik. Petugas/Agen inilah yang nantinya akan mendaftarkan data Anda ke dalam sistem Perlinsos Digital tanpa Anda harus memiliki akun IKD pribadi.
BACA JUGA :
Mau Dapat Bansos? Segera Daftarkan Diri Lewat Agen Perlinsos Kelurahan,,,
Data Desil Eror. Anak Sekolah Terancam Putus Belajar,,,
Imbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda proses ini hingga mendekati tenggat waktu di tahun 2027. Mengabaikan proses registrasi ulang—baik secara mandiri lewat bantuan IKD maupun secara difasilitasi lewat Agen Perlinsos—dapat mengakibatkan data kepesertaan warga tidak bermigrasi ke sistem baru Kemensos. Akibatnya, bantuan sosial yang biasa diterima bisa otomatis terhenti.
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD secara gratis, dapat segera mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kantor kecamatan terdekat dengan membawa KTP elektronik fisik dan smartphone.
