INFOJALANAN.COM, SURABAYA – Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Kebijakan ini mulai diterapkan Senin (28/9) sebagai respons terhadap masih tingginya pelanggaran di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, petugas kembali melakukan penindakan secara langsung karena masih menemukan pelanggaran yang terlihat jelas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kita harus akui, semenjak tidak ada tilang manual, arus lalu lintas terutama di beberapa titik ini memang sudah keterlaluan. Pelanggarannya nyata dan itu sangat membahayakan, tidak saja pada pengemudi yang bersangkutan, tetapi juga kepada pengguna jalan yang lain,” ujar Luthfie.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian polisi yakni pengendara yang berhenti melewati marka atau berada di depan marka ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Menurut Luthfie, kebiasaan tersebut tidak hanya menunjukkan rendahnya disiplin berlalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu pergerakan pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.
BACA JUGA :
Desil Eror Anak Sekolah Terancam Putus Belajar,,,
3 Tips Aman Transaksi Jual Beli Lahan SHM Atau Leter C,,,
Karena itu, polisi akan menindak pelanggaran yang dapat terlihat secara kasat mata, khususnya pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan.
“Mulai hari ini saya tetapkan, untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan akan kita lakukan penilangan secara manual. Mohon ini didukung demi ketertiban Kota Surabaya yang kita cintai ini,” tegasnya. (FRD)
