Pencuri Kabel Lampu Lalu Lintas di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

Foto : Ilustrasi

Pewarta : DADI S.

INFOJALANAN.COM, BANDUNG – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil meringkus seorang pria berinisial GG yang diduga kuat melakukan pencurian kabel Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah di sejumlah kawasan di Kota Bandung.

Tersangka tertangkap basah oleh petugas saat tengah memotong kabel bawah tanah menggunakan alat pemotong sederhana di persimpangan Jalan Cipaganti pada Kamis (1/10/2026) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perkakas pemotong serta gulungan kabel hasil curian.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi dan respons cepat antara pemerintah daerah serta laporan proaktif dari masyarakat yang resah karena beberapa fasilitas lampu lalu lintas sering padam secara tiba-tiba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka GG yang merupakan warga lokal Bandung sengaja mengincar material tembaga di dalam kabel tersebut untuk dijual kembali demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Kepolisian menegaskan tindakan perusakan fasilitas publik ini bukan sekadar kerugian materiel, melainkan dapat mengancam ketertiban umum serta keselamatan para pengguna jalan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus secara intensif. Langkah ini diambil karena berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di titik lain yang mengalami kerusakan serupa, diduga ada indikasi keterlibatan pelaku berbeda yang beroperasi di wilayah luar Cipaganti.

BACA JUGA :

Mau Dapat Bansos? Segera Daftarkan Diri Lewat Agen Perlinsos di Kelurahan,,,

Pencurian Traffic Light di Bandung, Persimpangan Dijaga Manual,,,

Saat ini, tersangka GG telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang membahayakan fasilitas umum, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *