Oleh : MULYADI
INFOJALANAN.COM – Membeli properti berupa tanah atau bangunan merupakan investasi yang sangat menjanjikan, tapi juga memiliki risiko sengketa yang cukup tinggi jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Di Indonesia, jenis lahan yang paling sering diperjualbelikan adalah lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tanah adat (seperti Girik, Letter C, atau Letter D).
Agar modal investasi Anda terlindungi dan terhindar dari konflik hukum di masa depan, berikut adalah beberapa tips bertransaksi aman yang wajib Anda terapkan :
Tips Aman Membeli Tanah Bersertifikat (SHM). Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah kasta tertinggi dan bukti kepemilikan paling kuat dalam hukum pertanahan Indonesia. Meski begitu, pengecekan ketat tetap wajib dilakukan :
Uji Tuntas Keaslian Sertifikat : Jangan langsung percaya pada fisik sertifikat yang ditunjukkan penjual. Mintalah salinannya dan lakukan pengecekan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, atau gunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari ATR/BPN dan bisa juga mengajak orang yang lebih paham untuk ikut memeriksa serta memastikan status tanah bersih dari sitaan, blokir, atau sengketa.
Verifikasi Status Penjual : Pastikan nama yang tertera di SHM adalah nama penjual yang sah. Jika pemilik asli sudah menikah, Anda wajib mengantongi persetujuan dari suami/istri pemilik. Jika pemilik sudah meninggal dunia, pastikan Anda mendapatkan persetujuan tertulis dari seluruh ahli waris yang sah untuk menghindari gugatan di kemudian hari.
Cek Rencana Tata Ruang : Sebelum membayar, periksa peruntukan zona tanah melalui portal Gistaru ATR/BPN. Langkah ini penting agar Anda tidak salah membeli lahan hijau atau area sempadan yang dilarang untuk mendirikan bangunan.
BACA JUGA : Punya Tanah Warisan Yang Dokumennya Bermasalah? Begini Cara,,,
Tips Aman Membeli Tanah Adat (Girik / Letter C) : Tanah adat belum terdaftar di BPN dan biasanya hanya tercatat di buku desa. Transaksi tanah ini memiliki risiko lebih tinggi, sehingga membutuhkan langkah ekstra :
Validasi Riwayat Lahan di Kantor Desa/Kelurahan : Datangi kantor kelurahan atau kantor desa tempat lahan berada. Lakukan pencocokan nomor girik/Letter C pada buku induk desa/kelurahan untuk memastikan asal-usul, kepemilikan riil, serta luas tanah yang sebenarnya.
Minta Surat Keterangan Bebas Sengketa : Ajukan permintaan kepada penjual untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan disaksikan pengurus RT/RW setempat.
Ukur Ulang Batas Fisik Lahan : Jangan hanya bertumpu pada dokumen di atas meja. Lakukan survei lapangan bersama perangkat dusun dan pemilik tanah yang berbatasan langsung untuk menyepakati batas patok fisik secara nyata.
Segera Lakukan Konversi ke SHM : Setelah transaksi selesai, mintalah bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memproses konversi atau peningkatan status tanah adat tersebut menjadi tanah negara hingga terbit SHM resmi.
Wajib Menggunakan Jasa PPAT Resmi. Satu hal yang paling krusial : jangan pernah melakukan transaksi jual beli tanah di bawah tangan atau hanya bermodalkan kuitansi biasa. Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, peralihan hak atas tanah yang sah wajib dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris resmi. PPAT akan bertindak sebagai koridor hukum yang memeriksa kelayakan berkas, memastikan validasi pembayaran pajak (PBB, PPh, dan BPHTB), serta mendaftarkan perubahan kepemilikan tersebut ke kantor pertanahan.
BACA JUGA : Bimtek PKL Cicadas di Kecamatan Cibeunying Kidul,,,
Apakah Anda saat ini sedang berencana membeli tanah dengan status SHM atau tanah adat? Jika ada yang perlu Anda pertimbangkan atau Anda butuh konsultasi atau pendampingan, Anda bisa datang pada kami Biro Jasa Info Dokumen di Jalan Sukasenang Raya No. 18 Kelurahan Cikutra kota Bandung, atau bisa langsung menghubungi nomer kontak kami di WA : 0878 9238 8630, dan dapatkan Konsultasi Gratis terkait masalah pertanahan Anda.
BACA JUGA : Puluhan Siswa SMAN 10 Bandung Sakit Masal Diduga Wabah,,,
